1. WILAYAH MINANGKABAU
a. Pengerrtian
1) Wilayah adalah tempat yang memiliki batas tertentu dengan ciri-ciri tertentu.
2) Wilayah Minangkabau : tempat lahir, tumbuh, dan berkembang suku budaya Minagkabau.
3) Wilayah Minangkabau secara administratif adalah wilayah yang ditentukan pemeritah pusat atau Sumatera Barat.
b. Batas-batas Wilayah Minangkabau
• Sebelah Utara berbatas dengan Sikilang Air Bangis ( Sumatera Utara )
• Sebelah Selatan berbatas dengan Teratakan Hitam dan Muko-muko (Bengkulu)
• Sebelah Barat berbatas dengan Ombak Badabua ( Samudera Hindia )
• Sebelah Timur berbatas dengan Sialang Malantak
c. Pembagian Wilayah Minangkabau
1) Wilayah Darek ( Luhak )
Luhak Tanah Datar
Ciri-ciri :
- Buminyo kambang, aianyo janiah, ikannyo banyak
- Rumah Gadang balantai bertingkat sesuai kelarasan Koto Piliang
Luhak Agam
Ciri-ciri :
- Buminyo paneh, aianyo karuah, ikannyo lia, artinya penduduknya berwatak panas, heterogen, dan bersaing.
- Rumah Gaadang balantai datar
Luhak Lima Puluh Koto
Ciri-ciri :
- Buminyo sajuak, ikannyo jinak, memiliki arti penduduknya berwatak rukun, baik, dan bekerjasama.
- Rumah Gadang berlantai datar sesuai dengan kelarasan Bodi Caniago.
2. KEKERABATAN MINANGKABAU
a. Pengertian
Kekerabatan : hubungan seseorang dengan orang lain.
Kekerabatan matrilineal : kekerabatan menurut garis ibu
b. Macam –macam kekerabatan
1) Kekerabatan satali darah / matrilineal
2) Kekerabatan karena perkawinan
c. Sifat Kekerabatan Minangkabau
“ Alamiah karena dekatnya hubngan ibu dengan anak. Ibu yang melahirkan, menyusui, dan mendampingi anaknya di rumah. “
Contoh kekerabatan yang disebabkan perkawinan :
- Mintuo : orangtua istri/suami
- Minantu : istri/suami anak
- Ipa : saudara istri/suami
- Bisan : orang tua ibu dengan orangtua ayah
- Induak bako : orangtua ayah
- Anak pisang : anak dari saudara laki-laki
- Sumando : ayah di tengah keluarga ibu
- Pasumandan : ibu di tengah keluarga ayah
Komentar
Posting Komentar